Apa itu Kampus Mengajar?

"Program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan" adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman mengajar di berbagai tingkat pendidikan, mulai dari SD hingga SMA. Dengan langsung terlibat dalam proses pengajaran di kelas, mahasiswa dapat mengembangkan kreativitas, kemampuan, dan kemandirian mereka melalui pengalaman praktis di lapangan. Sebelum melaksanakan program ini, mahasiswa akan mendapatkan pelatihan tentang pembuatan materi instruksional, teknik pengajaran, dan teknik penilaian. Selama program berlangsung, mahasiswa akan dipandu oleh dosen pendamping, dan kegiatan mereka akan diakui sebagai sejumlah SKS. Program Asistensi Mengajar ini juga mendukung program Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi, sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Kenapa ikut Kampus Mengajar?

Kualitas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia masih perlu ditingkatkan (PISA 2018), dengan peringkat Indonesia yang berada di peringkat ke-7 dari bawah. Banyaknya Satuan Pendidikan di Indonesia menghadirkan beragam tantangan, baik dalam bentuk satuan pendidikan formal, non-formal, maupun informal. Melalui program asistensi mengajar, mahasiswa dapat berkontribusi dengan mengajar di berbagai satuan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga atas, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil.

  • Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan
  • Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan
  • Memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajarkan dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan


Persyaratan Mahasiswa Program Kampus Mengajar

  1. Mahasiswa yang aktif dari Program Studi S1 dan vokasi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan
    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  2. Minimal berada di semester 4 (empat) pada tahun akademik 2021/2022.
  3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
  4. Berasal dari Program Studi dengan akreditasi minimal B (Baik Sekali).
  5. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar, dan pengalaman dalam kegiatan organisasi.
  6. Harus memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang disetujui oleh pimpinan Perguruan Tinggi.
  7. Belum pernah mengikuti program Kampus Mengajar sebelumnya.

Panduan Pendaftaran Program Kampus Mengajar
Selengkapnya

Social Media Program Kampus Mengajar
Selengkapnya